JUBIR BAPEMPERDA ANGGOTA DEWAN HENNY KASEGER RPJMD KOTAMOBAGU Tahun 2025-2029

KOTAMOBAGU, MR – Rabu 20 Agustus 2025 –Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2025-2029 telah di tetapkan bersama satu kata, satu komitmen dan satu tujuan

Hal tersebut di sampaikan anggota DPRD Kota Kotamobagu dari fraksi PDIP Dr. Ns, Henny Kaseger S.Kep., M.Kes, dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Kotamobagu yang digelar di Gedung DPRD, Henny Kaseger merupakan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu. Dan, sekaligus menjadi juru bicara (Jubir).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah “Bapemperda” alat kelengkapan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang bersifat tetap dan memiliki tugas utama menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah.
Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD kata Henny Kaseger, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (Lima) Tahun, disusun oleh pemerintah daerah, ini pada pasal 27 dan pasal 42 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah, khusus di Kotamobagu. Jadi, dengan dilaksanakan pilkada serentak Tahun 2024 dan dilantiknya Wali Kota serta Wawali yang terpilih tanggal 20 Februari 2025, maka pemerintah Kota Kotamobagu diwajibkan menyusun RPJMD tahun 2025-2029 sesuai amanat undang-undang nomor 25 Tahun 2024.

“Tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan pedoman pada inmendagri nomor 2 Tahun 2025. Tentang, pedoman penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dan renstra OPD, maka perlu dilakukan penyusunan peraturan daerah, terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025-2029,” tambah Henny Kaseger.

Lanjut, RPJMD sebagai sebuah dokumen perencana daerah untuk jangka waktu 5 (Lima) Tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029, merupakan penjabaran Visi-Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu.
Tujuan, sasaran dan program Wali Kota dengan mempedomani RPJMD Kota Kotamobagu, KLHS, RPJMD, RANTEK RPJMD, RIPJPID, serta evaluasi capaian pembangunan 5 (Lima) Tahun terakhir, dokumen perencana sektoral lainnya, seperti memperhatikan RPJM NASIONAl, RPJMD Provinsi,” pungkas Henny Kaseger. (Neni)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.